Dana Desa Segera Cair, Kuwu Minta Pangkas Birokrasi

Dana Desa Segera Cair, Kuwu Minta Pangkas Birokrasi

CIREBON - Dana desa tidak lama lagi akan segera cair. Untuk tahun ini, dana desa naik 100 persen dari tahun sebelumnya, 2015. Tahun 2015, Pemerintah Pusat menyalurkan dana desa sebesar Rp 27 triliun. Tahun 2016, dana desa sebesar Rp 47 triliun. (Baca: Dana Desa Naik 100 Persen, Marwan Minta Pesantren Ikut Kawal) Tahun 2015, setiap desa mendapat kucuran dana kisaran Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Tahun 2016, masing-masing desa mendapatkan kucuran dana desa sebesar Rp 600 juta sampai Rp 800 juta. Meski disyukuri para kuwu, tapi masih beberapa hal masih dikeluhkan. Seperti yang diungkapkan Kuwu Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan H Moch Charkim. Dia mengatakan, sejak ada Dana Desa, pembangunan bisa dilaksanakan dengan cepat. Karena tidak harus menunggu proyek dari hasil musrembang. “Jika tahun ini kita ingin bangun jembatan, tinggal musyawarah dengan sejumlah lembaga desa dan disepakati, selesai. Dulu, harus menunggu bertahun-tahun, giliran dapat dikelola pihak ketiga dengan hasil yang tidak maksimal,” kata ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) ini. Namun menurut Charkim, regulasi yang panjang sebagai syarat pencairan Dana Desa harusnya dipangkas. Karena akan menyulitkan desa dan menghambat proses pembangunan. (Baca juga: Birokrasi Pencairan Dana Desa Terlalu Ribet) “Kalau bisa dipangkas proses administrasinya, karena kita dikejar oleh waktu. Terutama administrasi pencairan, yang dulu dijanjikan April cair, nyatanya sampai dengan sekarang belum ada kejelasan,” tegasnya. Soal pengawasan, semenjak belum adanya Dana Desa, setiap perguliran program pembangunan didesa selalu diawasi oleh sejumlah elemen. Baik dari lembaga desa, pengawas kabupaten sampai dengan LSM. Terpenting, dalam pelaksanaannya, sesuai dengan prosedur yang ada. “Insya allah tidak masalah, jika prosedur yang ada menjadi pegangan, kenapa kita harus takut, justru Dana Desa ini harus kita syukuri,” terangnya. Dia pun mengimbau kepada seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon untuk memanfaatkan dengan baik kucuran Dana Desa ini. Jadikan Dana Desa ini sebagai instrument pembangunan desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Kelola Dana Desa dengan baik, jangan menyimpang dari aturan jika ingin selamat. Sejahterakan desa dengan Dana Desa,” harapnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: